Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK merampungkan proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Status Hukum Ditetapkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setelah dilakukan ekspose, diputuskan penyelidikan naik ke tahap penyidikan. “Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, Wali Kota Madiun Maidi beserta delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Budi.
Kronologi Penangkapan
Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026) malam sekitar pukul 22.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Saat tiba, Maidi mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana hitam. Ia membawa tas jinjing biru dan dompet hitam, serta dikawal oleh petugas. Diketahui, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelas Budi, Senin (19/1).
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.






