Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga menerima aliran dana hasil pungutan liar tersebut bahkan setelah dirinya pensiun, dengan cara menampung uang melalui rekening kerabatnya.
Modus Penampungan Dana dan Pembelian Aset
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Hery Sudarmanto diduga menggunakan rekening teman atau kerabatnya untuk menampung penerimaan uang haram tersebut. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Tidak hanya dalam bentuk penampungan dana, Hery juga diduga menggunakan nama temannya ketika melakukan pembelian aset. “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” tambah Budi.
Pola pungutan tidak resmi ini diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. “Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” ungkapnya.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto masih menerima uang dalam perkara pemerasan TKA meskipun sudah pensiun. Total uang yang diduga diterima Hery mencapai sekitar Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1).
Menurut Budi, Hery diduga menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker. Aliran dana ini bahkan terus mengalir meskipun ia telah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” jelas Budi.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” imbuhnya.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan praktik ini melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Saat ini, total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar tersangka:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






