Berita

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Nilai Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang dinilai memiliki biaya hidup lebih terjangkau.

Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tersebut. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal, menyoroti perbedaan antara UMP yang ditetapkan dan tuntutan 100 persen KHL.

UMP Jakarta Dianggap Kalah Bersaing

Said Iqbal membandingkan UMP DKI Jakarta dengan upah minimum di daerah penyangga. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.

Ia juga mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif yang diberikan, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Said menilai insentif tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki kuota terbatas yang bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Advertisement

Biaya Hidup Riil di Jakarta

Lebih lanjut, Said merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup keluarga di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Angka ini sangat kontras dengan UMP 100 persen KHL yang hanya Rp 5,89 juta.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya, menggarisbawahi ketidakcukupan UMP yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Langkah Hukum dan Aksi Buruh

Menyikapi hal ini, KSPI berencana menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” pungkas Said Iqbal.

Penetapan UMP Jakarta 2026

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761, atau bertambah Rp 333.115.

Penetapan UMP Jakarta 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

Advertisement