Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2026). Pelaporan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh ketiga saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tiga Saksi yang Dilaporkan
Ketiga saksi yang akan dilaporkan ke KPK adalah:
- Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek.
- Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek.
- Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Paudasmen Kemendikbudristek.
Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan memasukkan surat laporan ke KPK besok. “Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut,” ujar Ari di sela skors sidang.
Dalam persidangan, Jumeri mengakui telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Selanjutnya, Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah. Sementara itu, Hamid Muhammad mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah.
Sorotan Terhadap Integritas Saksi
Kuasa hukum Nadiem menyoroti pengakuan penerimaan uang oleh ketiga saksi tersebut. Ari menduga nilai gratifikasi yang diterima Jumeri, Sutanto, dan Hamid lebih besar dari yang diakui. “Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas,” jelasnya.
Ari menekankan pentingnya integritas saksi dalam persidangan. Ia berpendapat bahwa saksi yang telah menerima sesuatu akan merasa takut dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. “Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” kata Ari.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Nadiem telah mengajukan kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi. “Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini,” imbuhnya.






