Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Langkah ini diambil demi membentuk criminal justice system yang terintegrasi.
Penegasan Peran Penyidik Utama Polri
Supratman menjelaskan alasan di balik penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. Ia menyoroti adanya perbedaan jumlah lembaga dalam sistem peradilan pidana.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (05/01/2026).
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah tindak pidana yang penanganannya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan penyidik Polri.
“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.
Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa penetapan polisi sebagai penyidik utama didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy Hiariej.
Ia mengklarifikasi makna penyidik utama, yaitu Polri akan melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.
“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Eddy menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menangani kasus, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap berkoordinasi bersama Polri sebagai lembaga pengawas.
“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.






