JAKARTA – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan KUHP baru ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan KUHP lama.
Aturan Peralihan dalam KUHP Baru
Menjawab kekhawatiran tersebut, KUHP baru telah mengatur sejumlah pasal yang secara spesifik membahas proses hukum terhadap tersangka saat transisi pemberlakuan undang-undang baru. Pasal 3 KUHP baru menjadi kunci utama dalam menentukan nasib para tersangka.
Pasal 3 KUHP baru menyatakan bahwa proses hukum terhadap seorang tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum apabila perbuatan yang dituduhkan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang baru.
Isi Lengkap Pasal 3 KUHP
Berikut adalah rincian lengkap isi Pasal 3 KUHP:
- (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
- (2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
- (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
- (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
- (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
- (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
- (7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Pasal 618 KUHP Baru
Selain Pasal 3, Pasal 618 KUHP baru juga memberikan ketentuan terkait proses peradilan yang sedang berjalan. Pasal ini menegaskan bahwa tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan akan menggunakan ketentuan KUHP baru, kecuali jika undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut sebelumnya memberikan keuntungan yang lebih besar bagi tersangka atau terdakwa.
Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana di Indonesia.






