Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan ini menandai era baru dalam sistem hukum Indonesia.
DPR Sambut Gembira Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut baik berlakunya kedua undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan rasa haru dan sukacita atas terealisasinya penggantian KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru setelah 29 tahun reformasi.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
Habiburokhman menekankan bahwa hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi kendala.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucap dia.
KUHP dan KUHAP Baru Lebih Reformis dan Pro-HAM
Ia memastikan KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku ini lebih reformis, mengakui Hak Asasi Manusia (HAM), dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Penandatanganan dan Jadwal Penerapan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan penandatanganan undang-undang tersebut pada bulan Desember 2025.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.






