Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) di Depok, Jawa Barat, mengirimkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah tersebut dengan mencatut nama mantan pacarnya. Motif di balik aksi teror ini diduga kuat karena lamaran HRR ditolak oleh sang mantan pacar.
Teror Berulang dan Motif Penghancuran Reputasi
Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025) bahwa tersangka HRR sengaja membuat akun email baru yang menggunakan identitas mantan pacarnya, wanita berinisial K. Tujuannya adalah untuk mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok.
“Jadi sebenarnya dapat kami sampaikan tadi tambahan, bahwa tersangka Saudara H membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Saudari K,” ujar Abdul Waras.
Lebih lanjut, Abdul Waras mengungkapkan bahwa HRR telah berulang kali meneror mantan pacarnya sejak beberapa tahun lalu. Tersangka juga kerap membuat akun media sosial palsu yang digunakan untuk menjelek-jelekkan K.
“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024. Tersangka Saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Saudari K,” tuturnya.
Order Fiktif dan Ancaman ke Sekolah
Selain itu, K juga sering menjadi korban teror berupa pesanan fiktif yang ditujukan ke alamat rumah dan kampusnya. Pesanan tersebut, yang didominasi makanan, jelas bukan dipesan oleh K sendiri.
“Dan juga banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus Saudari K. Yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh Saudari K sendiri,” jelasnya.
Aksi teror dengan ancaman bom ke 10 sekolah di Depok ini terjadi pada 23 Desember 2025. Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, mantan pacar K, bukan K sendiri.
“Jadi memang dapat kami pastikan berdasarkan juga alat bukti, keterangan saksi-saksi juga, dan juga keterangan dari tersangka, bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari K. Namun pada saat kasus ini tentunya yang menjadi korban ataupun jadi pelapor adalah dari pihak sekolah,” papar Abdul Waras.
Jerat Hukum
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






