Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19), dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa. Akibat peristiwa ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastio, mengonfirmasi penetapan tersangka dalam sebuah konferensi pers akhir tahun 2025. “Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi, dilansir detiksulsel, Rabu (31/12/2025).
Meskipun identitas kesembilan tersangka tidak diungkapkan secara rinci, Yudhi menegaskan bahwa mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” jelasnya.
Tersangka Wajib Lapor, Berkas Masih Diproses
Yudhi menambahkan bahwa kesembilan tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka hanya diwajibkan melapor secara berkala di Polres Bone Bolango.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat kesembilan pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.






