Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, mengungkapkan bahwa mantan anggota DPR RI periode 2019-2024, Agustina Wilujeng Pramestuti, pernah menghubungi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hal ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook yang diduga melibatkan praktik korupsi.
Proses Pembahasan Anggaran dan Peran Anggota DPR
Jumeri menjelaskan bahwa pengadaan TIK Chromebook bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pembahasannya dilakukan bersama Komisi X DPR RI. Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Jumeri mengenai adanya pihak yang ingin terlibat dalam pengadaan tersebut.
“Apakah pada saat pembahasan itu ada pihak-pihak yang ingin mencoba atau yang ingin masuk dalam pengadaan TIK Chromebook ini?” tanya jaksa.
Jumeri membenarkan adanya upaya tersebut. “Ya ada, ada anggota Komisi X yang menurut informasi menghubungi Mas Menteri kemudian diminta untuk menghubungi Dirjen yang waktu itu Pak Hamid kemudian dilimpahkan ke saya, Pak. Gitu,” jawab Jumeri.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai informasi siapa yang menghubungi Nadiem Makarim, Jumeri menyebut nama Agustina. “Ya dari ibu tersebut yang mengundang itu. “Dari siapa?” tanya jaksa. “Bu Agustina,” jawab Jumeri.
Pertemuan di Hotel dan Perkenalan Pemasok
Jumeri mengaku sempat bertemu dengan Agustina, yang disebutnya sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta. Jumeri hadir bersama beberapa direktur di lingkungan kementerian.
“Jadi kami diundang kemudian kami mengajak semua direktur untuk ikut, di Hotel Fairmont di atas begitu, tapi lupa saya lantai berapa lupa. Waktu itu kami sudah disiapkan makan siang gitu. Tapi kami tidak makan, Pak. Kami pamit karena berbagai keperluan ada yang mau ke bandara, ada yang mau rapat lagi karena itu permintaannya mendadak memang. Tidak ada rencana. Jadi setelah rapat kita diundang ke atas, intinya mereka memperkenalkan beberapa pemasok yang akan ikut mengadakan TIK,” jelas Jumeri.
Jaksa kemudian menanyakan identitas pemasok yang diperkenalkan. Jumeri menyebutkan tiga nama: Hendrik Tio, Michael Sugiarto, dan Timothy Sidik.
“Siapa pemasoknya?” tanya jaksa. “Ya nama-nama yang saya ingat tiga orang, Hendrik Tio, Michael Sugiarto, dan Timothy Sidik,” jawab Jumeri.
“Tiga orang yang saat itu ditemui itu juga saudara pertemukan dengan para direktur?” tanya jaksa. “Jadi karena teman-teman saya direktur ikut, jadi ketemu Pak,” jawab Jumeri.
Status Terdakwa dan Kerugian Negara
Agustina Wilujeng saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2019-2024 dan kini menjadi Wali Kota Semarang. Dalam kasus ini, tiga terdakwa telah diadili: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum menyatakan kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa, namun dakwaannya belum dibacakan karena alasan kesehatan.






