Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, menerima suap senilai total SGD 199 ribu atau setara dengan Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh dua pengusaha untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan mereka tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan.
Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (22/12/2025). Dua pengusaha yang disebut dalam dakwaan adalah Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi yang juga merangkap staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Menurut jaksa, Dicky Yuana Rady menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng. Selain itu, Dicky juga menerima uang sebesar SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mengondisikan atau mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap dapat bekerjasama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42,44 dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Pemberian suap tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Djunaidi memberikan SGD 10 ribu kepada Dicky pada 21 Agustus 2024. Tahap kedua, Djunaidi dan Aditya memberikan SGD 189 ribu kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. Lokasi pemberian suap terjadi di kantor Inhutani V dan di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
Ancaman Pidana dan Latar Belakang Kasus
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini berawal pada tahun 2009 ketika Inhutani V mengadakan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML atas area hutan yang izinnya dimiliki oleh Inhutani V. Pada tahun 2014, terjadi sengketa antara kedua perusahaan yang kemudian berujung pada gugatan PT PML ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh PT PML. Namun, putusan BANI tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian putusan PN Jakpus itu dibatalkan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya menguatkan putusan BANI.
Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa setelah adanya putusan MA pada 1 November 2018. Pada Juli 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap PT Inhutani V dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 (Triwulan I) PT Inhutani V di Provinsi DKI dan Lampung tertanggal 15 Januari 2020. BPK menyimpulkan bahwa PT Inhutani V tidak memperoleh manfaat sama sekali dari bagi hasil kerja sama dengan PT PML sejak tahun 2009 hingga 2019.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Inhutani V untuk berkoordinasi dengan Perum Perhutani selaku induk perusahaan guna meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan PT PML. Pada tahun 2023, MA kembali mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan PT PML melakukan wanprestasi dalam kerja sama dengan Inhutani V. MA menghukum PT PML membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar ditambah 6% setiap tahun sejak gugatan didaftarkan pada 2021.
Meskipun demikian, PT PML belum sepenuhnya dapat mengerjakan kawasan hutan yang perizinannya dimiliki PT Inhutani V karena sebagian lahan dikelola oleh pihak lain. Djunaidi dan Aditya kemudian melakukan pendekatan kepada pihak PT Inhutani V. Setelah melalui sejumlah pertemuan, tercapai kesepakatan pengelolaan hutan oleh PT PML. Jaksa menyebutkan bahwa Dicky, yang saat itu menjabat Dirut Inhutani V, meminta uang dalam proses tersebut.
KPK menahan tiga orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inhutani V, termasuk Direktur Utamanya.






