Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2019-2020, Immanuel Ebenezer atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
10 Tersangka Lain Ikut Disidang
Tidak hanya Noel, 10 tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus serupa akan menghadapi sidang dakwaan pada hari yang sama. Kesepuluh tersangka tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. “Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan pada Selasa (13/1).
Dugaan Pemerasan Sejak 2019, Kerugian Capai Rp 81 Miliar
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta per sertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka menjadi 14 orang.
Simak juga video terkait kasus ini:
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan






