Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan, jika terdapat kasus yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan ketika undang-undang baru berlaku, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait.
Aturan Paling Menguntungkan Menjadi Acuan
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA), mengenai proses penanganan perkara di tengah transisi undang-undang ini. Petunjuk teknis mengenai penggunaan hukum acara yang lama juga telah disusun oleh masing-masing instansi.
Proses Penanganan Perkara yang Berjalan
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.”






