Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme tidak akan dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pidana hanya akan dikenakan jika ada upaya melawan ideologi Pancasila.
Kajian vs. Penentangan Ideologi
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan Pasal 188 KUHP baru yang mengatur mengenai penyebaran ideologi komunis. Ia menekankan bahwa aturan ini bukanlah hal baru dan pidana hanya berlaku jika tujuannya bukan sekadar kajian ilmiah.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, kesepakatan mengenai Pancasila sebagai ideologi negara sudah final dan ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena bertentangan dengan Pancasila. “Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” katanya.
Pancasila sebagai Norma Dasar
Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, turut menjelaskan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua ideologi politik yang menentang Pancasila. Pancasila telah ditetapkan sebagai norma dasar bernegara.
“Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara,” jelas Albert.
Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini adalah jika membentuk kelompok yang bertujuan menentang Pancasila. Sebaliknya, melakukan kajian ilmiah tidak akan dikenakan sanksi pidana.
“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” sebutnya.
Bunyi Pasal 188 KUHP Baru
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 188 KUHP baru:
- (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) lahun.
- (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- (5) Dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud, pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lame 15 (lima belas) tahun.
- (6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila antuk kcpentingan ilmu pengetahuan.






