Berita

Menkum Supratman Jelaskan Perbedaan Pasal Perzinaan KUHP Baru dan Lama

Advertisement

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak signifikan dalam esensinya.

Perbandingan Pasal Perzinaan

Supratman menyatakan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. “Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman pada Senin (5/1/2025).

Perbedaan utama terletak pada cakupan perlindungan. KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh individu yang sudah berkeluarga atau terikat pernikahan. Sementara itu, KUHP baru juga mencakup unsur perlindungan terhadap anak.

“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa kedua aturan, baik KUHP baru maupun lama, tetap memberlakukan delik aduan. Ini berarti penuntutan hanya dapat dilakukan atas laporan dari pihak yang dirugikan.

“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Proses pembahasan pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah disebut Supratman berlangsung sangat dinamis. Hasil dari perdebatan tersebut kemudian melahirkan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.

Isi Pasal Perzinaan

KUHP Lama (Pasal 284)

Perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi:

Advertisement

  • Seorang pria yang telah kawin yang melakukan perselingkuhan, jika diketahui pasal 27 BW berlaku baginya.
  • Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan perselingkuhan, jika diketahui pasal 27 BW berlaku baginya.
  • Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika diketahui bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  • Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, jika diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan dari:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
  • Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

KUHP Baru (Pasal 411 dan 412)

Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 KUHP Baru

Pasal ini mengatur tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).

Penuntutan juga hanya dilakukan atas pengaduan dari suami/istri atau orang tua/anak, dan pengaduan dapat ditarik kembali.

Pasal 412 KUHP Baru

Pasal ini mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Sama seperti Pasal 411, penuntutan dilakukan atas pengaduan dari pihak yang berhak, dan pengaduan dapat ditarik kembali.

Advertisement