JAKARTA, 29 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) mencatat total 1.882 narapidana (napi) telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025. Pemindahan ini menyasar napi yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk yang terlibat dalam peredaran narkoba, penipuan, dan tindak pidana berisiko tinggi lainnya.
Kebijakan Pemberantasan Kejahatan dari Lapas
Kebijakan pemindahan ribuan napi berisiko tinggi ini merupakan implementasi dari arahan Menteri KemenImipas, Agus Andrianto. Sejak awal menjabat, Menteri Agus telah menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang beroperasi dari dalam lapas, sebuah isu yang kerap menjadi temuan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai acara Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).
Tantangan Teknis Pemindahan Napi
Menteri Agus mengakui bahwa pemindahan ribuan napi berisiko tinggi dari berbagai penjuru Indonesia ke Nusakambangan bukanlah perkara yang mudah. Proses ini memerlukan koordinasi antar-instansi yang matang untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perpindahan berlangsung.
“Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” tambah Menteri Agus.
Dinamika Kejahatan Narkoba di Lapas
Menanggapi pertanyaan mengenai efektivitas pemindahan napi terhadap pemberantasan kejahatan, khususnya narkoba, di dalam lapas, Menteri Agus menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan hilangnya praktik tersebut sepenuhnya. Ia menjelaskan bahwa dinamika penangkapan pengedar dan pelaku kasus narkoba oleh kepolisian dan BNN terus berjalan.
“Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu,” jelasnya.
Penindakan Oknum Petugas dan Pegawai
Selain menindak narapidana yang berulah, Menteri Agus juga menekankan pentingnya penindakan terhadap oknum petugas lapas yang terlibat dalam penyimpangan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum dari dalam lapas.
“Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi,” imbuh Menteri Agus.
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas, sepanjang 2025, sebanyak 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi administrasi. Rinciannya meliputi:
- Pelanggaran disiplin ringan: 15 pegawai
- Pelanggaran disiplin sedang: 84 pegawai
- Pelanggaran disiplin berat: 71 pegawai
- Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin: 178 pegawai
Komitmen ‘Zero Ponsel dan Narkoba’
Menteri Agus secara konsisten menyerukan sikap tegas terhadap penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas, menyebutnya sebagai ‘harga mati’. Ia menekankan bahwa ponsel menjadi salah satu faktor utama yang memfasilitasi peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus pada Mei 2025.
Dalam wawancara eksklusif, Menteri Agus menjelaskan bahwa ia telah mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menerapkan kebijakan ‘zero HP, zero narkoba’. Ia juga menegaskan bahwa petugas lapas yang terbukti terlibat akan menerima hukuman tegas, mulai dari mutasi hingga pidana.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” tegas Agus pada Juni 2025.
Ia juga meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk menggencarkan razia handphone dan narkoba. Ancaman pencopotan jabatan menanti bagi mereka yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
“Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot,” kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU) pada Juni 2025.






