Berita

Menteri Hukum: Mengirim Stiker Pejabat di Medsos Boleh, Asal Sopan dan Tidak Senonoh

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pidana dalam mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya sopan dan tidak melanggar batas.

Klarifikasi Soal Stiker dan Meme Pejabat

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana terkait pengiriman meme atau stiker pejabat, Supratman menjelaskan bahwa KUHP baru telah mengatur secara spesifik mengenai delik penghinaan. Ia meyakini masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan konten yang pantas dan tidak pantas.

“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa gambar yang tidak senonoh atau bersifat menghina terhadap pejabat, termasuk kepala negara dan kepala pemerintahan, jelas telah melewati batas kewajaran.

Batas Antara Kritik dan Penghinaan

Supratman menegaskan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik yang membangun, pemerintah tidak akan mengambil tindakan hukum. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun langkah yang diambil pemerintah terkait kritik yang disampaikan publik.

Advertisement

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada.”

Sebelumnya, Menkumham juga sempat menyinggung mengenai Undang-Undang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (UU KUHAP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.

Advertisement