Depok, Jawa Barat – Teka-teki di balik serangkaian ancaman bom yang ditujukan ke sepuluh sekolah di Depok akhirnya terkuak. Pelaku, seorang pria berinisial HRR (23), nekat mengirimkan pesan teror tersebut menggunakan akun email mantan kekasihnya karena kesal lamarannya ditolak.
Teror pengancaman bom ini pertama kali diterima oleh pihak sekolah pada Selasa, 23 Desember 2025, melalui email yang dikirimkan ke SMA Bintara Depok. Dalam surel tersebut, pengirim menyampaikan ancaman akan meledakkan bom. Pesan ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima ancaman serupa.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan. Penyelidikan awal mengarah pada pemilik akun email yang dicatut, seorang wanita berinisial K. Namun, dalam pemeriksaan, K membantah telah mengirimkan surel ancaman tersebut. Fokus penyelidikan kemudian bergeser kepada HRR, mantan kekasih K, yang akhirnya berhasil diamankan.
Pengakuan HRR:
Dalam pemeriksaan polisi, HRR mengakui perbuatannya dan membeberkan motif di balik aksinya.
1. Alamat Email Didapat dari AI
HRR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku mendapatkan daftar alamat email sekolah secara acak melalui pencarian di internet menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti Google GPT dan Chat GPT. “Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan bahwa polisi memiliki bukti kuat yang memastikan HRR adalah pengirim email teror tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
2. Mencatut Nama Mantan Pacar
Pihak kepolisian juga memeriksa K, mantan kekasih HRR, yang namanya dicatut dalam email ancaman. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah HRR, mantan pacar K. Polisi menyebutkan bahwa K juga kerap menerima teror dari HRR setelah mereka putus. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made Gede Oka Utama.
3. Motif Lamaran Ditolak Kekasih
Motif utama HRR melakukan peneroran dengan menggunakan email kekasihnya adalah kekecewaan mendalam karena lamarannya ditolak. “Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
HRR dan K diketahui pernah berpacaran pada tahun 2022. Penolakan lamaran dari pihak keluarga besar HRR menjadi pemicu aksi nekatnya. Kompol Made Gede Oka Utama menambahkan bahwa pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampusnya.
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






