Berita

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook, Siap Buktikan Diri Tak Bersalah

Advertisement

JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Persidangan ini sempat tertunda dua kali karena Nadiem masih dalam masa pemulihan.

Sidang Digelar di PN Jakarta Pusat

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Agenda utama pada sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman Akbar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Nadiem Ingin Buktikan Diri Tidak Bersalah

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan hari ini. Kehadiran Nadiem diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan membuktikan ketidakbersalahannya.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ungkap Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026).

Advertisement

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus pengadaan Chromebook ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali menyatakan bahwa kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda.

Advertisement