Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali ditunda. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya pascaoperasi, sehingga ia belum dapat dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/12/2025).
Kondisi Sakit Pascaoperasi
Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Nadiem Makarim masih dalam masa pemulihan usai menjalani operasi. “Sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Untuk memperjelas kondisi terdakwa, jaksa menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem. Dokter Yahya membenarkan bahwa Nadiem mengalami sakit dan memerlukan perawatan intensif. “Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” jelas Yahya.
Hakim ketua kemudian mengonfirmasi kembali kepada dokter Yahya mengenai rekomendasi istirahat selama 21 hari pascaoperasi. “Siap, pascaoperasi 21 hari,” jawab Yahya, yang kemudian dijawab hakim, “Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari.”
Penundaan Sidang dan Terdakwa Lain
Menyikapi kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali sidang dakwaan Nadiem Makarim. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dibuka kembali pada Senin, 5 Januari 2026. Hakim berharap Nadiem dapat segera sehat dan menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim dijadwalkan pada Senin (16/12) lalu, namun harus ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi. Meskipun demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.






