Polisi mengungkap kronologi lengkap aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil lainnya terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Insiden tragis ini menyebabkan salah satu korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban, DN (39) dan WAT (24), awalnya berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin.
WAT kemudian memutuskan untuk mencari bensin. Dalam perjalanannya itulah, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya dan menanyakan tujuannya. Merasa curiga, korban mencoba melarikan diri namun terjatuh.
“Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
Dituduh Transaksi Narkoba, Korban Dianiaya
Serda M dan warga lainnya mengamankan korban dan melakukan interogasi karena menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun, setelah diinterogasi, korban justru mengalami penganiayaan.
“Itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika. Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut,” jelas Made.
Penganiayaan berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Korban DN, yang menunggu di atas motor, juga ikut menjadi sasaran penganiayaan dan bahkan ditelanjangi.
“Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini. Kemudian untuk korban berikutnya saudara dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka,” tutur Made.
“Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” tambahnya.
Tidak Ada Bukti Narkoba, Korban Meninggal
Made menegaskan bahwa hasil penyelidikan polisi, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan isi ponsel korban, dan keterangan saksi, tidak menemukan bukti adanya transaksi narkoba.
“Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi dari handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tuturnya.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Ketua RT setempat kemudian mengantar kedua korban ke Polsek Cimanggis. Anggota Polsek Cimanggis segera memberikan pertolongan medis dengan membawa korban ke Rumah Sakit Brimob.
“Dan dari anggota kami di Polsek Cimanggis melihat situasi ini tentunya melakukan upaya yang cepat, langsung memberikan pengobatan ke Rumah Sakit Brimob. Namun setelah sampai di Rumah Sakit Brimob salah satu korban yang saya sebutkan tadi yaitu Saudara WAT tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Made.
Tersangka Ditahan
Serda M saat ini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodam III. Sementara itu, kelima tersangka sipil, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






