Berita

OTT Pejabat Pajak Jakut oleh KPK, Ditjen Pajak: Kami Hormati dan Siap Kooperatif

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di kantor pajak wilayah Jakarta Utara (Jakut).

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas, akuntabilitas, dan toleransi nol terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.

Ia menambahkan, DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor pajak Jakarta Utara dan mengamankan total delapan orang.

“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Sabtu (10/1).

Advertisement

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyebutkan operasi tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto.

Beberapa pegawai pajak dan wajib pajak diamankan dalam OTT KPK ini. Belum diketahui secara utuh kronologi dan duduk perkara dugaan suap tersebut.

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” imbuhnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Advertisement