Berita

Pemerintah Tepis Isu Liar KUHP dan KUHAP Baru, Jelaskan Aturan hingga Pasal Penghinaan

Advertisement

Pemerintah angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu dan narasi liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum.

KUHAP Baru Perkuat Kontrol Polisi

Menjawab kekhawatiran sebagian pihak mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menyatakan bahwa narasi polisi menjadi ‘superpower’ dan tidak terkontrol adalah keliru. “Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum secara ketat, memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum. “Kalau dengan KUHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum,” jelasnya.

Eddy mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, yang menyatakan bahwa polisi memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi ini, menurut Eddy, tidak memberikan peluang perkara digantung. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.

Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

Terkait Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Eddy Hiariej menjelaskan urgensinya. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” katanya.

Ia menambahkan, hukum pidana dibuat untuk melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara. Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial, mencegah potensi anarkisme dari pendukung jika terjadi penghinaan.

Eddy menekankan bahwa Pasal 218 KUHP tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” ucapnya. Ia menegaskan, kritik melalui unjuk rasa tidak dilarang dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Advertisement

Mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru, Eddy menjelaskan bahwa pengaturannya sangat dibatasi berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Lembaga negara yang dilindungi kini terbatas pada Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal ini merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pimpinan lembaga negara terkait.

Restorative Justice dan Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Eddy Hiariej juga mengklarifikasi mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa restorative justice pada tahap penyelidikan hanya dapat dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting, ada persetujuan korban. Jika korban tidak setuju, perkara akan tetap dilanjutkan.

Mengenai isu penyadapan tanpa izin pengadilan, Eddy menyebut narasi tersebut adalah hoaks. Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. “Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” jelasnya.

Kajian Komunisme Tidak Dipidana

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Pasal 188 KUHP baru mengenai kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme yang tidak dipidana. Pidana hanya berlaku jika ada tindakan melawan ideologi Pancasila.

“Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” kata Tim Penyusun KUHP, Albert Aries.

Advertisement