Berita

Peneror Bom Sekolah di Depok Ternyata Gunakan AI untuk Cari Alamat Korban

Advertisement

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui mencari daftar alamat sekolah tersebut secara acak melalui kecerdasan buatan (AI).

“Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Made menegaskan bahwa pelaku terbukti merupakan pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.

Motif Kecewa Mantan Kekasih

Motif pelaku meneror 10 sekolah di Depok adalah kekecewaan terhadap mantan kekasihnya berinisial K. Pelaku yang menjalin hubungan sejak 2022 merasa kecewa karena lamaran pernikahannya ditolak.

“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.

Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan sampai ke kampusnya. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, pelaku juga kerap mengirimkan pesanan fiktif berupa makanan ke rumah K. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.

Kronologi Teror Bom

Puncak dari aksi pelaku adalah meneror 10 sekolah di Depok dengan ancaman bom yang mengatasnamakan K. Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi.

Saat itu, pelapor melihat ada email masuk ke email SMA Bintara Depok dengan isi ancaman bom. Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, ada sembilan sekolah lain yang juga menerima email ancaman serupa.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka.

Jerat Hukum

Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement