Berita

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran dan KPU, Sebut Tak Berwenang

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata senilai Rp 125 triliun yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Hakim Tolak Gugatan Gibran dan KPU

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa amar putusan pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat. “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).

Menurut Sunoto, dengan adanya putusan tersebut, perkara ini telah berakhir di PN Jakarta Pusat. Pihak penggugat yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum lain. “Nah artinya kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini, nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” jelasnya.

Alasan Ketidakwenangan Pengadilan Negeri

Sunoto memaparkan pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang menangani gugatan tersebut. Ia menyebut bahwa gugatan ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang, itu yang pertama adalah kewenangan PTUN. Nah di sini ya pokoknya substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara ya berdasarkan pasal 47 Undang-Undang 51/2009 yang berwenang adalah pengadilan tata usaha negara. Jadi penggunaan dalil perbuatan melawan hukum tidak mengubah substansi sengketa,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, ia menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara khusus. “Nah yang kedua itu kaitannya dengan lex specialis Pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN bukan melalui Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Detail Gugatan Rp 125 Triliun

Sidang perdana gugatan ini sebelumnya telah digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat adalah Subhan, sementara tergugat I adalah Gibran Rakabuming Raka dan tergugat II adalah KPU RI.

Berikut adalah isi petitum gugatan yang diajukan terhadap Gibran dan KPU:

  • Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  • Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
  • Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Advertisement