Berita

PNS Laporkan Gratifikasi ke KPK, Mulai dari Tumbler hingga Parfum dari Anak Magang

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Menariknya, di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima hadiah dari anak magang yang mereka bimbing.

Gratifikasi dari Siswa Magang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori.

“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Adapun barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, jaket, botol minum atau tumbler, jam, hingga parfum. Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.

“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.

Langkah Mitigasi dan Pencegahan Korupsi

Menyikapi hal ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencegah pemberian hadiah dari peserta magang kepada PNS. Langkah ini diharapkan dapat memitigasi potensi korupsi sejak dini.

Advertisement

“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.

Budi mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Peningkatan Laporan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK melaporkan adanya peningkatan jumlah pelaporan gratifikasi di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Total 5.020 laporan gratifikasi diterima KPK pada tahun 2025.

Laporan gratifikasi tersebut terdiri dari barang dan jasa sebanyak 3.621 dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.

Laporan ini disampaikan oleh 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Advertisement