Berita

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI-Jabar Gelar Rapat Teknis Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran kejaksaan dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi untuk membahas teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan.

Fokus pada Implementasi Teknis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pembahasan dalam rapat lebih difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan aturan baru tersebut. “Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin kepada wartawan usai acara yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan mendalam terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Membangun Forum Koordinasi Lintas Aparat

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan rencana pembangunan forum koordinasi khusus antara penyidik kepolisian dan jajaran kejaksaan. Forum ini diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum.

“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” jelasnya.

Iman berharap penerapan KUHAP baru ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Advertisement

“Sehingga proses penegakan hukum ke depan yang dilakukan oleh Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Kejati DKI, Kejati Jabar, dan Kejati Banten bisa lebih memberikan humanisme kepada masyarakat, lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucapnya.

Penekanan pada Transparansi dan Kemudahan Akses

Kombes Pol. Iman Imanuddin menegaskan bahwa rapat tersebut tidak membahas pasal per pasal secara mendalam. Fokus utamanya adalah pada aspek teknis agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.

“Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya. Untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami laksanakan melalui forum koordinasi yang dibangun antara penyidik dengan kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa UU KUHAP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya UU KUHP.

Advertisement