Berita

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Materi ‘Mens Rea’

Advertisement

Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Analisis terhadap barang bukti rekaman materi tersebut kini menjadi fokus utama penyidik.

Analisis Barang Bukti dan Klarifikasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik dan penyelidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor. Selain itu, analisis mendalam akan dilakukan terhadap barang bukti yang diserahkan, meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman kegiatan percakapan dan satu buah tangkapan layar (screenshot) dari kegiatan tersebut.

“Ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuh Budi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” sambungnya.

Latar Belakang Laporan

Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Dugaan yang dipermasalahkan berkaitan dengan materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai mengandung unsur penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pelapor terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menilai materi Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement

Sikap PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU dan tidak mewakili organisasi tersebut. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).

Ulil menambahkan bahwa pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur harus berhadapan dengan proses hukum. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang.

Bachtiar menambahkan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement