Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi, 3 Tersangka Diamankan

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Depok. Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial PBS, SH, dan JH. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk memindahkan isi gas, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. “Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Kombes Edi dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-Fakta Pengoplosan Gas

  1. Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

    Polda Metro Jaya mengungkap bahwa para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. “Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” jelas Kombes Edi.

    Advertisement

  2. Keuntungan Besar Per Tabung

    Para tersangka meraup keuntungan signifikan dari penjualan gas hasil oplosan tersebut. Menurut Kombes Edi, untuk tabung 12 kg yang modalnya sekitar Rp 80 ribu, mereka bisa menjualnya dengan keuntungan lebih dari Rp 50 ribu, yakni di kisaran Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu. Pengisian satu tabung 12 kg membutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg.

    Sementara itu, untuk tabung 50 kg, yang membutuhkan 17 hingga 18 tabung gas 3 kg, para tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu per tabung.

  3. Operasi Berlangsung Selama 18 Bulan

    Praktik pengoplosan gas ini telah berlangsung selama 18 bulan. Polisi masih terus menghitung total keuntungan yang berhasil diperoleh para tersangka selama periode tersebut.

  4. Kerugian Negara Capai Rp 300 Juta

    Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 300.000.000. Pihak kepolisian masih melakukan perhitungan rinci terkait jumlah pasti keuntungan yang didapat pelaku dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Advertisement