Berita

Polda Riau Sita 30 Kg Sabu Jelang Akhir Tahun, Satu Kurir Dibekuk

Advertisement

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba menjelang akhir tahun. Terbaru, tim berhasil menyita 30 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial DS (32) di Tol Bathin Solapan, Rokan Hilir (Rohil), pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Operasi ini bermula dari laporan intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Riau menuju Provinsi Jambi. Penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi bahwa narkotika tersebut akan dibawa dari Rokan Hilir ke Jambi menggunakan mobil Toyota Innova.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan di Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, seorang penumpang berinisial RS berhasil melarikan diri ke hutan, sementara tersangka DS yang berada di kursi penumpang sebelah kiri berhasil diamankan.

“Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas di tempat kejadian,” kata Kombes Putu, Rabu (24/12/2025).

30 Kg Sabu Disimpan di Bagasi

Dalam pemeriksaan awal, tersangka DS mengakui bahwa barang bukti berupa 30 bungkus besar sabu tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. Ia mengaku mengambil sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri.

Advertisement

DS juga mengungkapkan bahwa ia telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah masing-masing sekitar 10 kilogram, semuanya atas perintah G. Untuk pengiriman terakhir ini, ia dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta, lebih besar dari upah sebelumnya yang berkisar Rp 50 juta per 10 Kg.

Tersangka berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam proses penyelidikan. Tersangka DS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika skala besar.

Advertisement