Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Sabu dari Sumatera via Truk Towing di Bekasi

Advertisement

Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 100 kilogram. Modus baru yang digunakan para tersangka adalah mengangkut mobil yang berisi narkoba menggunakan truk derek atau towing.

Modus Baru Pengiriman Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa truk towing tersebut membawa lima unit mobil, dan salah satunya kedapatan berisi sabu-sabu. “Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” ujar Brigjen Susatyo dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan bahwa modus pengangkutan mobil berisi narkoba dengan towing ini merupakan cara baru yang baru digunakan oleh para tersangka selama kurang lebih satu bulan terakhir. Pihaknya telah melakukan pendalaman kasus ini selama dua minggu.

“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu.

Ia juga menyebutkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba tersebut. “Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” kata AKBP Wisnu.

Advertisement

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka, yang berinisial MJ (29) dan IS (41), ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025).

Dari tangan MJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Setelah melakukan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa akan ada satu mobil towing lagi yang mengangkut unit mobil Pajero berisi narkoba. Polisi kemudian menangkap tersangka kedua, IS, dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu-sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.

Advertisement