Berita

Polisi Serang Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 92 Paket Sabu dari Dua Pengedar

Advertisement

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 92 paket sabu yang siap edar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tersangka RS pertama kali diamankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan pada Rabu (17/12).

Penemuan Barang Bukti Awal

Saat penggeledahan di kontrakan RS, petugas menemukan tujuh paket sabu beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.

“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone,” ujar Condro didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (22/12/2025).

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua

Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DP di rumahnya.

Advertisement

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 92 paket sabu dengan berat keseluruhan 31,75 gram, serta dua unit ponsel. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengejaran Pemasok Utama

Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegas Condro.

Advertisement