Polres Bogor berhasil menangani 323 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025, dengan menetapkan 417 orang sebagai tersangka. Angka ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rilis akhir tahun di kantornya pada Rabu (31/12/2025) memaparkan bahwa dari 323 kasus yang ditangani, total 417 tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 64,5 kilogram, ganja seberat 17,2 kilogram, dan tembakau sintesis seberat 1,1 ton. Selain itu, obat keras golongan G sebanyak 51 ribu butir juga berhasil disita.
“Dari keseluruhan barang bukti yang bisa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, estimasi nilai dari barang bukti tersebut adalah Rp 423,5 miliar,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa di Kabupaten Bogor dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan Kasus Menonjol
AKBP Wikha Ardilestanto juga menyoroti beberapa kasus pengungkapan yang dianggap menonjol selama tahun 2025. Salah satunya adalah pengungkapan pabrik tembakau sintetis di area Babakan Madang. “Ada beberapa kasus pengungkapan menonjol yaitu pengungkapan pabrik tembakau sintetis waktu itu Kasat Narkobanya masih Pak Kabagops di area Babakan Madang waktu itu,” bebernya.
Selain itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengungkap kasus peredaran bibit tembakau sintetis seberat 5 kilogram dengan nilai barang bukti mencapai Rp 3,5 miliar. Dalam operasi penindakan narkoba, polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15,5 kilogram dan sabu seberat 2,3 kilogram. Yang menarik, dalam salah satu pengungkapan, turut diamankan senjata api bersama dengan tersangka narkotika. Hal ini mengindikasikan adanya kaitan antara pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor dan curas dengan penggunaan narkoba.
“Selanjutnya ada ganja tadi ada 15,5 Kg ganja dan 2,3 Kg sabu. Kemudian ada juga tindak pidana narkotika waktu itu kita temukan juga senjata api bersamaan dengan tersangka yang kita amankan. Jadi ada indikasi bahwa para pelaku-pelaku kejahatan baik itu curanmor dan curas itu menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan, nah itu juga sudah dapat diamankan,” jelasnya.
Polres Bogor menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.






