Berita

Polres Jakpus Sita 109 Kg Sabu dan 17.500 Ekstasi Senilai Rp 12,5 Miliar dalam Tiga Bulan

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus narkoba menonjol sepanjang tiga bulan terakhir tahun 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 109 kilogram sabu, 17.500 butir ekstasi senilai Rp 12,5 miliar, dan 900 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Rincian Penyitaan Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap narkotika dengan total 109,4 kilogram sabu, 17.500 butir ekstasi, 900 pcs cartridge berisi cairan narkotika,” ujar Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, merinci kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Kasus Sabu 109 Kilogram

Untuk kasus narkoba jenis sabu seberat 109 kilogram, pengungkapan dilakukan pada tanggal 24 dan 26 Desember 2025. Narkoba jenis ini rencananya akan disebar di wilayah Jabodetabek menjelang perayaan malam tahun baru.

Wisnu menjelaskan bahwa sabu dengan berat total 109 kilogram tersebut diantar oleh dua orang kurir, MJ (29) dan IS (41), menggunakan mobil yang diangkut dengan towing. Modus operandi ini dinilai cukup lihai.

“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu,” jelas AKBP Wisnu S Kuncoro.

Advertisement

Kasus Ekstasi 17.500 Butir

Pengungkapan kasus 17.500 butir ekstasi senilai Rp 12,5 miliar dilakukan pada 30 Oktober 2025. Satu orang tersangka laki-laki ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor.

Petugas menemukan sebuah koper bertuliskan Polo Empire yang berisi tujuh bungkus plastik bening. Di dalamnya terdapat tablet berwarna hijau dengan logo transformers, yang merupakan ekstasi berjumlah 17.500 butir. Nilai perkiraan dari barang bukti ekstasi ini mencapai Rp 12,527 miliar.

“Dari hasil ini pengembangannya adalah total nilai barang bukti narkotika sebanyak 17.500 ini, total nilai yang diperkirakan yaitu sejumlah Rp 12,527,” ungkap AKBP Wisnu S Kuncoro.

Kasus Cartridge Vape Etomidate

Sementara itu, pengungkapan kasus 900 cartridge vape berisi cairan etomidate dilakukan pada 19 Desember 2025 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Cartridge vape tersebut bermerek X-Men dan Yakuza.

Petugas mengamankan 700 cartridge vape Etomidate bertuliskan ‘X-Men’ dan 200 cartridge Etomidate bertuliskan ‘Yakuza’. Total keseluruhan yang diamankan berjumlah 900 cartridge.

“Di sini pada saat pengamanan kita turut juga mengamankan kurang lebih 700 narkotika vape Etomidate bertuliskan ‘X-Men’ dan 200 narkotika Etomidate bertuliskan ‘Yakuza’. Jadi total keseluruhan yang kami amankan sejumlah 900 cartridge,” pungkas AKBP Wisnu S Kuncoro.

Advertisement