Berita

Polri Perluas Direktorat PPA/PPO ke Polda Kepri, Bali, hingga Maluku Utara

Advertisement

JAKARTA – Kepolisian RI berencana menambah jumlah Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) di tingkat kepolisian daerah (Polda). Penambahan ini akan menyasar sejumlah wilayah, termasuk Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bali, dan Maluku Utara (Malut).

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan rencana ini saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026). Ia menyatakan telah berdiskusi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai pembentukan direktorat baru ini.

“Titik asal pelintas domestik ada di Sumatera Utara, wilayah-wilayah yang sudah kita bentuk Direktorat Reserse PPA/PPO-nya. Ada beberapa Polda yang belum, kami sudah diskusi dengan Wamen (Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/WammenP2MI/BP2MI), ada tambahan (pembentukan Ditres PPA-PP0) nanti untuk Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Utara (Kaltara), kemudian Bali, Banten, kemudian Maluku Utara (Malut),” jelas Komjen Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan bahwa pembentukan Direktorat Reserse PPA-PPO baru merupakan langkah mitigasi terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin marak.

“Ada beberapa polda yang akan kita persiapkan dalam rangka memitigasi secara maksimal terjadinya kejahatan TPPO,” ujarnya.

Advertisement

Komjen Dedi juga memaparkan data wilayah yang menjadi titik eksploitasi dalam kurun waktu 2020-2023 di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebutkan pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di Kamboja dan Filipina, dengan Thailand, Laos, dan Myanmar sebagai simpul transit.

“Dalam simpul korban perdagangan manusia WNI selama 2020-2023, bahwa peta korban WNI di kawasan Asia dalam tiga tahun terakhir ini menunjukkan bahwa pusat-pusat eksploitasi yang menonjol terjadi di Kamboja, Filipina, dengan simpul transitnya di Thailand, Laos, dan Myanmar,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan adanya perbedaan pola jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antara Indonesia dan Filipina. Perbedaan ini disebabkan oleh kondisi geografis kedua negara yang merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang sangat luas, sehingga memiliki banyak titik masuk.

“Ada terjadi perbedaan pola (masuk jaringan TPPO), terutama di Indonesia dan Filipina. Ini negara-negara kepulauan yang memiliki garis pantai yang sangat luas, pintu masuknya banyak,” pungkasnya.

Advertisement