Berita

Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, 744 Tersangka dan Sita Aset Rp 286 Miliar

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 744 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan capaian kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam memberantas judi online. “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai mencapai Rp 286.256.178.904.

“Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” tambah Nunung.

Advertisement

Upaya Pemblokiran dan Pencegahan

Selain penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs-situs judi online. Sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.

Kegiatan preventif juga gencar dilakukan. “Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” imbuh Nunung.

Advertisement