Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengembalikan satu unit sepeda motor yang sempat menjadi barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan di Markas Komando (Mako) Polsek Ciputat Timur pada Jumat (26/12/2025).
Pengembalian Barang Bukti
Proses penyerahan motor dilakukan oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Ipda Dedi Winra Z Manurung, beserta anggota. Motor yang dikembalikan adalah Honda PCX tahun 2021 berwarna putih dengan nomor polisi B-6330-WZX.
Pemilik motor, Sudiaman Toha, menerima kembali kendaraannya secara langsung. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah motor tersebut sebelumnya dijadikan barang bukti terkait tindak pidana pencurian.
“Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, telah melakukan kegiatan penyerahan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih yang sebelumnya dijadikan barang bukti terkait hasil tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya.
Kronologi dan Apresiasi Pemilik
Kasus pencurian motor ini dilaporkan pada 6 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di Kampung Cilalung, RT 005/005, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah melalui proses penyidikan, motor tersebut berhasil ditemukan dan kini dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum.
Sudiaman Toha mengungkapkan rasa senangnya atas kembalinya motor miliknya yang sempat hilang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah motor tersebut sekarang sudah ditemukan. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek dan bapak Kapolsek,” ucap Sudiaman.






