Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi baru ini, yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menjadi landasan hukum krusial untuk menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Meninggalkan Warisan Kolonial
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengesahan undang-undang ini menandai lompatan besar dalam sistem hukum Indonesia. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, mengutip pemberitaan Antara, Sabtu (3/1/2026).
Perubahan Fundamental dalam Penjatuhan Pidana
UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar pada beberapa aspek penting. Salah satunya adalah mekanisme penjatuhan pidana mati. Pasal 100 KUHP baru yang kini diadopsi ke dalam undang-undang ini mengatur penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama periode tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi petikan Pasal 100 KUHP baru.
Standar Baru Pidana Pengganti Denda dan Korporasi
Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan standar baru untuk pidana penjara pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 menyajikan tabel konversi yang akan menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda ini dibatasi maksimal dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” jelas pasal tersebut.
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Menghapus Pidana Minimum Khusus, Kecuali Kejahatan Luar Biasa
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Kategori ini mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Penyesuaian UU ITE untuk Ruang Digital
Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, termasuk dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian kutipan Pasal 243.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.






