Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RE (39) di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (6/1/2026). RE ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menabrak korban.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, pelaku RE bersama seorang rekannya yang berinisial U, yang kini masih buron, melancarkan aksinya dengan menuduh korban telah menyerempet adik pelaku. “Pelaku RE dengan rekannya bernama Saudara U (melarikan diri) berpura-pura menuduh korban. Bahwa korban adalah orang yang menyerempet adik pelaku dan kedua pelaku berusaha menguasai sepeda motor korban,” jelas AKP Made Budi dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Dipo Ratujaya, Pancoran Mas, Depok. Awalnya, korban sedang dalam perjalanan mengantar temannya usai bermain mini soccer menuju Gang Pancoran, Ratujaya. Di tengah perjalanan, pelaku RE dan rekannya mendekati korban dengan modus penipuan.
Pelaku menuduh korban telah menabrak dan menyerempet motor adik pelaku tanpa memberikan pertanggungjawaban. “Sehingga pelaku mengajak korban kembali ke TKP yang telah disusun pelaku,” ungkap AKP Made Budi.
Setelah berhasil menguasai situasi, pelaku RE mengambil alih sepeda motor korban. Saat pelaku hendak membawa kabur motor tersebut, korban sempat berusaha menahannya. “Lalu terjadi tarik-menarik kendaraan dan pelaku terjatuh menabrak pagar rumah warga,” tambahnya.
Beruntung, aksi tersebut diketahui oleh warga sekitar yang segera membantu mengamankan pelaku RE. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.






