Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar angkat bicara mengenai pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Miftachul menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses kelembagaan yang sah, bukan merupakan tindakan sepihak dari individu tertentu.
Proses Kelembagaan yang Sah
“Perlu ditegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, bukanlah tindakan sepihak individu, melainkan proses kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku,” kata Miftachul dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Alur Tahapan Pencopotan Gus Yahya
Miftachul menjelaskan alur tahapan pencopotan Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU. Ia memaparkan bahwa Syuriyah PBNU telah menggelar rapat harian pada 6 Juni 2025 di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya. Selanjutnya, Syuriah PBNU kembali mengadakan rapat pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta.
Menurut Miftachul, saran dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat harian Syuriah tersebut diabaikan oleh Gus Yahya terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Gus Yahya, kata Miftachul, memaksakan pelaksanaan AKN NU berjalan sesuai jadwal yang telah disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).
Menindaklanjuti hal tersebut, Rais Aam PBNU mengeluarkan surat instruksi pada 25 Agustus 2025. Surat itu berisi instruksi untuk menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan AKN NU beserta Nota Kesepahaman PBNU dengan CSCV.
Pertemuan dengan Gus Yahya
Miftachul juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Gus Yahya sebanyak dua kali sebelum keputusan pemberhentian dari jabatan Ketum PBNU dikeluarkan. Pertemuan pertama berlangsung pada 13 November 2025, dan pertemuan kedua pada 17 November 2025.
Pertemuan kedua dilaporkan berlangsung lebih singkat karena Gus Yahya meminta diri lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. “Dalam pertemuan kedua ini, KH Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais Aam,” jelas Miftachul.
Keputusan Pemberhentian
Rapat Harian Syuriyah PBNU kembali digelar pada 20 November 2025, yang menghasilkan keputusan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. PBNU kemudian menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“(Rapat pleno PBNU) dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan (peserta yang seharusnya) dan dengan suara bulat memutuskan: menerima dan menyetujui pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Jabatan Ketum PBNU sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis, tanggal 20 November 2025; dan menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026,” tutur Miftachul.
Absensi di Musyawarah Kubro dan Kesiapan Dialog
Miftachul juga memberikan tanggapan mengenai ketidakhadirannya dalam musyawarah kubro di Lirboyo. Ia menyatakan bahwa aspek legalitas dan konstitusionalitas forum menjadi alasan utama absennya dari pertemuan tersebut.
Meskipun demikian, Miftachul mengonfirmasi bahwa ia telah menerima dua utusan yang merupakan panitia musyawarah kubro di Lirboyo pada Senin (22/12). Kedua utusan tersebut menyampaikan permintaan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi. Miftachul memastikan bahwa Syuriah PBNU siap mendengarkan setiap masukan dan saran dari semua pihak.
“Syuriyah PBNU akan mengagendakan penyampaian penjelasan secara langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno PBNU yang akan diselenggarakan dalam waktu segera,” pungkas Miftachul.






