JAKARTA, 13 Januari 2026 – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi ditutup dengan menghasilkan 21 poin rekomendasi. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan posisi PDIP sebagai partai penyeimbang dalam pemerintahan dan penolakan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Posisi Penyeimbang dan Pencegahan Otoritarianisme
Keputusan penting ini diambil dalam Rakernas I PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Hasil rakernas dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham. Ia menyatakan, “Rakernas I Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.”
PDIP menilai peningkatan kualitas demokrasi Indonesia sangat bergantung pada fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances). Jamaluddin menambahkan, penyeimbangan ini harus dilakukan secara kritis dan efektif. “Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujarnya.
Lebih lanjut, PDIP juga menekankan komitmennya untuk memperkokoh kedaulatan politik nasional, berkepribadian dalam kebudayaan, serta menolak segala bentuk tekanan dan dominasi kekuatan asing. Partai berlambang banteng moncong putih ini mendesak pemerintah untuk bertindak tegas menolak pelanggaran kedaulatan negara. PDIP juga mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah tumbuhnya praktik otoritarian populis sembari tetap menjaga dan menegakkan cita-cita Reformasi.
“Mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum, penegakan supremasi hukum,” tegas Jamaluddin.
Ia melanjutkan, “Termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermatabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelengaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar dan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya.”
Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDIP
Berikut adalah 21 poin rekomendasi eksternal yang dihasilkan Rakernas I PDIP:
- Menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk memperkokoh kedaulatan politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai pedoman utama dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan tantangan nasional. Menolak segala bentuk tekanan, ketergantungan, dan dominasi kekuatan asing maupun kepentingan ekonomi global yang merugikan kepentingan nasional. Memastikan seluruh kebijakan negara dijalankan berdasarkan Pancasila, UUD NRI 1945, dan kepentingan Rakyat demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan berkeadaban.
- Mendesak pemerintah untuk tegas menolak segala bentuk pelanggaran kedaulatan negara dari intervensi asing, merujuk pada kasus penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sikap tersebut dinilai merendahkan marwah PBB, Dasa Sila Bandung, dan bertentangan dengan Hukum Internasional, serta tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI 1945.
- Menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
- Menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
- Mendorong pemerintah untuk mencegah bencana ekologis dengan kebijakan tata ruang, penghentian deforestasi, penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis (illegal logging, illegal mining, dll), pemulihan ekosistem yang terdegradasi, termasuk ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan kawasan lahan basah (wetlands) di sepanjang wilayah pesisir, sebagai bagian integral dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan Rakyat.
- Mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana dengan memperkuat sistem mitigasi bencana melalui penerapan teknologi yang terintegrasi, koordinasi dan sinergi kelembagaan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga penanganan pascabencana sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam melindungi keselamatan Rakyat Indonesia.
- Mencermati peningkatan suhu bumi yang menyebabkan krisis iklim global berdampak pada cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, tanah longsor, intrusi air laut, tenggelamnya pulau kecil, kebakaran hutan dan lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, krisis pangan, serta persoalan sosial. Merekomendasikan pemerintah mengimplementasikan komitmen penurunan emisi melalui kebijakan Net Zero Emission, mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan, meningkatkan penghematan energi, serta memperkuat kerja sama internasional melalui Just Energy Transition Plan.
- Menegaskan bahwa “Merawat Pertiwi” adalah sikap ideologis dan garis politik perjuangan Partai untuk mengatasi krisis ekologis. Partai berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan Rakyat sebagai prioritas utama. Pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah kedaulatan negara dengan melibatkan Rakyat dan ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat serta menjunjung keadilan ekologis.
- Meneguhkan politik kerakyatan yang berlandaskan gotong royong. Keberpihakan kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, pekerja informal, Rakyat miskin kota, pelaku UMKM, perempuan, dan generasi muda adalah perwujudan perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan keadilan ekologis. Negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan pemodal besar, kekuatan ekonomi yang memonopoli dan mengeksploitasi sumber daya.
- Mendorong pemerintah memperkuat kemampuan produksi petani, nelayan, peternak sebagai pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Mengembangkan riset dan inovasi pangan, menjamin sarana dan prasarana produksi pangan nasional, perlindungan harga pokok produk pangan Rakyat, dan jaminan perlindungan lahan pertanian produktif serta melindungi benih-benih hasil pemuliaan petani. Mendorong pembudidayaan dan pemanfaatan pangan lokal.
- Berkomitmen mendukung inisiatif masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi secara organik dan mandiri, sehingga koperasi benar-benar merupakan gerakan ekonomi Rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan dan berkarakter gotong royong.
- Mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil dan proporsional sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemotongan anggaran transfer ke daerah dinilai tidak mencerminkan azas keadilan dan pemerataan, serta melanggar azas desentralisasi.
- Menegaskan komitmen seluruh jajaran Tiga Pilar Partai untuk solid bergerak menjalankan program kerakyatan dengan meningkatkan keberpihakan kepada petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, pekerja informal dan seluruh lapisan masyarakat lainnya guna memerangi kemiskinan ekstrim menjadi 0%, pencegahan stunting, menggalakkan program menanam 10 tanaman pendamping beras, dan menyediakan pekerjaan yang layak secara kemanusiaan.
- Menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun. Mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.
- Menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah Partai Politik guna mewujudkan sistem multi-partai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial.
- Menegaskan pentingnya ruang partisipasi generasi muda untuk berpolitik, berekspresi, kebebasan berpendapat, berkreasi, berinovasi dan berkolaborasi serta mengembangkan seluruh kapasitas kepemimpinanya bagi masa depan bangsa dan negara. Mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, seperti pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), komputasi kuantum semikonduktor, energi dan mineral kritis, serta bioteknologi dan farmasi, dan melindungi pemanfaatannya.
- Mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita Reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan KKN, penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum; penegakan supremasi hukum termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan bermartabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan Negara dari ancaman luar dan POLRI sebagai alat Negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, serta menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UUD NRI 1945.
- Mendesak pemerintah untuk segera menjalankan transformasi POLRI melalui penguatan akuntabilitas politik yang substantif, guna memastikan kepolisian tegak lurus sebagai alat negara yang setia pada konstitusi, bukan pada kekuasaan jangka pendek. Mendesak presiden untuk memperketat mekanisme check and balances melalui pengawasan parlemen yang lebih tajam dan pemberdayaan Kompolnas dengan wewenang eksekutorial. Transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik praktis, penghapusan ‘dwifungsi’ jabatan sipil serta realokasi anggaran demi kesejahteraan personil POLRI yang bertugas di akar rumput.
- Menegaskan pentingnya independensi penegak hukum, memperhatikan kesejahteraan aparatur penegakan hukum, dan perbaikan norma hukum pidana yang multi tafsir untuk memastikan proses penegakan hukum tidak dibajak kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis.
- Menegaskan kembali komitmen reformasi untuk menjadikan TNI sebagai tentara profesional yang teguh pada amanat Reformasi 1998 dengan menjauhi politik praktis. Meneruskan pembangunan kekuatan pertahanan berlandaskan prinsip kemandirian (Berdikari), memprioritaskan industri dalam negeri, dan berbasis kajian ancaman riil tanpa didikte pasar global. Mendorong pemerintah memperkuat mekanisme organisasi yang berbasis meritokrasi, senioritas, dan jenjang karir terukur untuk menjaga soliditas TNI, serta menjaga loyalitas tunggal kepada Konstitusi. Menjamin peningkatan kesejahteraan prajurit melalui tunjangan dan fasilitas operasional yang layak.
- Berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif, dan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan ‘Jati Diri Soekarno’.






