Berita

Respon Laporan Warga 110, Polisi Sita 180 Botol Miras Ilegal di Depok

Advertisement

Keberadaan toko minuman keras (miras) ilegal di tengah permukiman warga Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, meresahkan. Laporan warga melalui call center Polri 110 akhirnya ditindaklanjuti dengan penyitaan ratusan botol miras tanpa izin.

Operasi Mendadak

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 mengenai keresahan peredaran miras ilegal. “Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Chairul, Jumat (9/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cinere melakukan operasi penggeledahan. Penindakan berawal dari laporan warga yang menduga adanya penjualan minuman beralkohol dari sebuah rumah tanpa izin resmi, yang berlokasi di tengah permukiman. Selain itu, ada laporan mengenai warung jamu yang juga menjual miras.

Ratusan Botol Disita

Dalam operasi penggeledahan, Kompol Chairul Saleh beserta jajaran berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Advertisement

Apresiasi dan Penegasan

Chairul menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan melalui jalur resmi kepolisian.

“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti ratusan botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolsek Cinere untuk diproses hukum lebih lanjut.

Advertisement