Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025), mengaku pernah menerima uang senilai Rp 50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Saksi tersebut adalah Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek.
Uang Diberikan Saat Kunjungan Tiba-tiba
Sutanto menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020, saat Mulyatsyah berkunjung ke rumahnya secara tiba-tiba. “Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta,” ujar Sutanto saat ditanya jaksa.
Jaksa kemudian mendalami apakah uang tersebut berasal dari pengadaan Chromebook. Namun, Sutanto mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut. “Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?” tanya jaksa. “Tidak, tidak,” jawab Sutanto.
Sutanto menambahkan bahwa uang Rp 50 juta tersebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung RI atas permintaan penyidik. Hal ini sesuai dengan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook telah memperkaya Sutanto sebesar Rp 50 juta.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Dalam kasus ini, selain Mulyatsyah, terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen periode 2020-2021) dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Sidang dakwaan terhadap ketiganya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady memaparkan rincian kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.






