Berita

Satpol PP DKI Bongkar 16 Papan Reklame Berkarat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Advertisement

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah membongkar 16 papan reklame yang berkarat dan dinilai membahayakan di berbagai wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar reklame tidak roboh saat terjadi cuaca ekstrem.

Rekomendasi Dinas Citata Jadi Dasar Penertiban

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1374/KR.00.00 tertanggal 22 Oktober 2025. “Berdasarkan rekomendasi dari (Dinas) Citata, kami sudah melaksanakan penertiban dan sampai saat ini ada 16 reklame yang secara konstruksi sudah tidak membahayakan masyarakat,” ujar Satriadi dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Langkah ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem di Jakarta. Satriadi menekankan bahwa reklame dengan kondisi berkarat dan konstruksi yang tidak layak sangat berisiko membahayakan warga, terutama saat hujan lebat disertai angin kencang. “Reklame ini kan bangunan tinggi. Kalau kondisi cuaca seperti sekarang, tentu berpotensi membahayakan masyarakat. Karena kewenangan menilai kelayakan konstruksi ada di Citata, maka kami menindaklanjuti rekomendasi mereka,” tuturnya.

Prioritas Titik Berisiko Tinggi, Sisanya Tahun Depan

Menurut Satriadi, total reklame yang direkomendasikan untuk ditertibkan mencapai sekitar 30 titik. Namun, Satpol PP memprioritaskan penertiban pada titik-titik yang dinilai paling mendesak dan berisiko tinggi. “Karena sudah akhir tahun, kami prioritaskan yang paling berisiko. Sisanya akan dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Advertisement

Material reklame yang telah dibongkar dan dievakuasi kemudian dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung. Proses penertiban ini melibatkan berbagai instansi secara terpadu, termasuk lurah, camat, PPSU, Dinas Citata, Dinas Pemadam Kebakaran, PTSP, Bina Marga, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Daftar 16 Titik Reklame yang Ditertibkan:

  • Jakarta Utara: Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
  • Jakarta Pusat: Jl. Haji Iman Sapii (depan Gedung Dhanapala) Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar (dua titik).
  • Jakarta Barat:
    • Jl. Citra Garden 5 / Jl. Satu Maret Jakarta Barat, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
    • Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
    • Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No 8 RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
  • Jakarta Timur:
    • Jalan Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
    • Jalan Raya Bogor (pertigaan mall Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
    • Jl. Raya Ciracas No.16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas (dua titik).
    • Jl. Bekasi Timur Raya (JPC Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
    • Jl. Raya Bogor (depan Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
    • Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
    • Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
    • Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang – Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung.
  • Jakarta Selatan: Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (Halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame. Satriadi memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Alhamdulillah, sejauh ini semua berjalan dengan baik karena kita bekerja bersama-sama lintas instansi,” pungkasnya.

Advertisement