Berita

Serda M dan 5 Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Polisi menetapkan Serda M dan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Peran Masing-masing Tersangka Diungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan peran Serda M dalam aksi penganiayaan tersebut. Ia mengamankan korban berinisial WAT, lalu memukuli kedua korban berkali-kali menggunakan selang dan tangan kosong ke arah punggung, dada, dan wajah. Serda M juga menendang kedua korban, menelanjangi mereka, serta meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan korban. Ia juga menyuruh korban DN merayap, yang berujung pada meninggalnya korban WAT.

Tersangka MF turut memukul korban WAT sekali ke arah punggung dan perut, serta menyiapkan selang, tali tambang, dan lilin. Ia juga mengikat kaki korban DN.

Sementara itu, tersangka DS menendang korban WAT ke arah punggung dan dada, serta memukul korban DN dua kali ke arah wajah. Tersangka GR menendang korban WAT dua kali ke arah punggung dan menendang korban DN sekali ke arah dada dan bahu.

Advertisement

Tersangka FA menendang korban WAT sekali dan korban DN sekali ke arah paha kiri. Terakhir, tersangka MK memukul tangan kiri korban WAT sekali menggunakan tangan kosong.

Kronologi Kejadian dan Nasib Korban

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban lainnya masih dalam kondisi dirawat.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement