Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (5/1/2026). Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.
Peralihan KUHAP Baru Menjadi Titik Fokus
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengawali sidang dengan menanyakan tanggapan penasihat hukum Nadiem dan jaksa mengenai penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2025. Kasus yang menjerat Nadiem ini dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sebelum KUHAP baru berlaku. Namun, karena persidangan baru dapat dilaksanakan setelah tanggal pemberlakuan KUHAP baru, muncul pertanyaan mengenai hukum acara yang akan digunakan.
“Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026,” ujar Purwanto.
Hakim menekankan pentingnya kesamaan persepsi sebelum melanjutkan sidang. “Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru,” imbuhnya.
Kesepakatan Berdasarkan Asas Menguntungkan Terdakwa
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Sikap ini disambut baik oleh jaksa penuntut umum.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.
Jaksa pun menyatakan kesepakatannya. “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru,” ujar jaksa.
Menyimpulkan hasil diskusi, hakim Purwanto menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menggunakan KUHAP baru. “Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” jelas hakim. Ia menambahkan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”
Meskipun demikian, dakwaan tetap akan menggunakan pasal-pasal yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah disusun.
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan. Jadwal awal pada Senin (16/12/2025) ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi. Penundaan kedua terjadi pada Selasa (23/12/2025) karena kondisi Nadiem belum pulih sepenuhnya.
Sementara itu, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Peralihan Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Beberapa poin penting dalam Pasal 361 UU tersebut antara lain:
- Perkara yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
- Perkara yang sudah terjadi sebelum UU baru berlaku namun penyidikan/penuntutan belum dimulai, akan diproses berdasarkan UU KUHAP baru.
- Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaannya sudah dimulai, tetap diadili berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan UU baru.
- Untuk perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, akan diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU KUHAP baru.






