Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melarang kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menyiarkan langsung persidangan. Larangan ini disampaikan setelah hakim menolak eksepsi Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim Tegur Pengacara Nadiem
Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), hakim meminta agar tidak ada siaran langsung (live) dari media sosial di ruang sidang. Hakim menyatakan bahwa perekaman diperbolehkan, namun tidak untuk disiarkan secara langsung.
“Mohon kerja samanya untuk media sosial ya, seperti mungkin di depan ini, tidak ada lagi di meja persidangan ya. Karena kita supaya fokus kepentingan terdakwa,” ujar majelis hakim. Ia menambahkan, “Kalaupun ada untuk perekaman, kami silakan, tetapi tidak live ya. Dan mohon menyesuaikan bersama-sama dengan rekan-rekan media juga wartawan di meja pengunjung. Demikian ya.”
Pengacara: Rekaman untuk Dokumentasi
Menanggapi teguran hakim, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan siaran langsung. Pengacara Nadiem menjelaskan bahwa rekaman tersebut hanya untuk keperluan dokumentasi internal persidangan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Ini bukan untuk di- live di media sosial, tapi untuk dokumentasi kami persidangan,” kata kuasa hukum Nadiem.
Penempatan Alat Rekam Diatur
Hakim kembali menegaskan agar perangkat perekaman tidak diletakkan di area persidangan. Alat tersebut dipersilakan ditempatkan di area pengunjung sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan dan fokus pada kepentingan terdakwa.
“Ya, saya kira kami sudah sampaikan. Apa pun itu untuk audio visual tidak ada di meja persidangan ya. Silakan kalau memang untuk dokumen dari penasihat hukum bisa bersama-sama mungkin disimpan di sejajar dengan teman-teman pengunjung. Demikian ya, supaya tidak mengganggu. Kepentingan terdakwa, saya kira lebih penting di sini ya, bagaimana untuk meyakinkan majelis hakim hal-hal yang sudah disampaikan. Saya kira demikian ya untuk dipatuhi. Mengingat di ketentuan Perma Nomor 5 Tahun 2020 sudah jelas ya. Apa pun itu harus seizin dengan majelis hakim,” jelas hakim.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan Nadiem dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






