Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Modus operandi terbaru yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi, yang kemudian dialihkan melalui QRIS dan berakhir di aset kripto.
Perusahaan Fiktif dan Lapisan Transaksi
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 perusahaan fiktif telah dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online tersebut. “Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” jelas Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (8/1/2026).
Pergeseran Metode Pembayaran ke QRIS
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyoroti pergeseran tren dalam transaksi judi online. “Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” ujar Danang.
Banyak situs judi online kini menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran. Hal ini memungkinkan perpindahan transaksi yang sangat cepat antar akun, yang pada akhirnya mengarah ke aset kripto.
Withdrawal Melalui Kripto Menyulitkan Penelusuran
Danang menambahkan bahwa modus baru ini membuat penelusuran menjadi lebih sulit. “Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terangnya.
PPATK bersama Polri dan pihak perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online. “Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegas Danang.
Lima Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan tersebut.
Rekening-rekening inilah yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pengguna 21 situs judi online yang telah dibuat oleh para pelaku.
Simak juga video Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap.






