Berita

Sindikat Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online Dibongkar, 5 Tersangka Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Lima Tersangka

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, merinci peran kelima tersangka yang berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki tugas berbeda dalam menjalankan praktik ilegal ini.

Tersangka MNF, seorang karyawan swasta yang diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan ini berfungsi sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs-situs judi online.

“Peran tersangka (MMF) adalah sebagai Direktur PT STS, yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut,” ungkap Himawan. Barang bukti yang disita dari MNF meliputi satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP.

Selanjutnya, tersangka MR, juga seorang karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Desember 2025. MR diduga memerintahkan tersangka QF dan AL untuk membuat dokumen palsu guna mendirikan perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran judi online.

“Peran tersangka (MR) adalah memerintahkan tersangka QF dan tersangka AL membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online,” jelas Himawan. Polisi menyita dua unit handphone, sembilan dokumen akta pendirian perusahaan, dan sembilan buku rekening perusahaan dari MR.

Pada hari yang sama, tersangka QF, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, turut diamankan di Jakarta Selatan. QF berperan dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana judi online, sesuai perintah MR.

“Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka QF adalah dua unit handphone, satu unit laptop, satu unit tablet, satu buah kartu ATM, enam bundel formulir kosong pembukaan rekening, dan tujuh buah stempel PT yang fiktif,” rinci Himawan.

Tersangka AL ditangkap di Bogor, Jawa Barat. AL bertugas mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah MR.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AL adalah satu unit handphone dan satu buah kartu ATM perbankan,” papar Himawan.

Tersangka terakhir, WK, seorang Direktur PT ODI, ditangkap di Surabaya pada Kamis, 25 Desember 2025. PT ODI menjalin kerjasama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di bidang judi online.

“Di mana perusahaan tersebut yang menjalin kerjasama dengan merchantmerchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online,” tutur Himawan. Dari WK, disita satu unit handphone, satu unit laptop, tiga unit token bank, dua buah stempel perusahaan, dua kartu NPWP, lima bundel akta perusahaan, dan 45 dokumen legalitas perusahaan.

Selain kelima tersangka, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FI berperan memerintahkan MMF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran.

Advertisement

Dana Terblokir dan Sitaan

Dari pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59.126.460.631.

Ancaman Hukuman

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
  • Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

Temuan 17 Perusahaan Fiktif

Pengungkapan ini berawal dari temuan 21 situs judi online hasil patroli siber Polri. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola, serta beroperasi secara nasional dan internasional.

“Bahwa websitewebsite ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” kata Himawan.

Dari pengembangan situs judi online tersebut, terdeteksi aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Setelah melakukan undercover deposit atau undercover player, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ucap Himawan.

Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Sementara itu, dua perusahaan lainnya digunakan secara aktif untuk menampung dana judi online.

“Dari 17 perusahaa yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” lanjutnya.

Tindak Lanjut dan Pengembangan

Penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Koordinasi juga dilakukan kepada pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif yang terkait dengan judi online.

“Penyidikan tindak pidana tidak berhenti di sini, artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia,” pungkas Himawan.

Advertisement