Jakarta – Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Laporan ini diajukan oleh seorang investor bernama Rio, melalui kuasa hukumnya, Surya Hamdani dan Santo Nababan.
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 6 Januari 2026. “Jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya Hamdani di Polda Metro Jaya.
Menurut Surya, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Dana tersebut merupakan investasi yang disetorkan kepada Rully untuk bisnis kulinernya. “Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” jelasnya.
Surya menambahkan bahwa meskipun ada keuntungan yang telah diberikan di awal sesuai komitmen, hal tersebut tidak sesuai dengan isi perjanjian. Pembayaran keuntungan yang seharusnya diterima bulanan, terhenti sejak Januari 2024. “Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” terangnya.
Pihak pelapor telah melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk proposal bisnis yang diajukan Rully, bukti transfer dana, dan dokumen perjanjian investasi.
Kuasa hukum lainnya, Santo Nababan, menyatakan bahwa kliennya telah berupaya berkomunikasi dengan Rully terkait masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kepastian. “Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini,” ungkap Santo.
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Rully Anggi melalui akun Instagramnya, namun belum mendapatkan tanggapan.






